KETUA
DPR mendorong semua institusi terkait untuk menyikapi dengan sangat serius data
tentang rumah ibadah yang terpapar paham radikal, serta temuan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) tentang komunitas pegawai negeri sipil (PNS) yang
menolak ideologi Pancasila.
Pemerintah
dan semua institusi terkait hendaknya tidak meremehkan dua kecenderungan itu.
Sebagai sebuah kecenderungan, kedua masalah ini harus dikelola dengan penuh
kebijaksanaan sebelum berkembang menjadi sebuah kekuatan yang mampu merongrong
pemerintah atau mengancam keutuhan NKRI.
Menurut
Badan Intelijen Negara (BIN), dari 100 masjid milik gabungan kementerian,
lembaga dan BUMN, 41 masjid sudah terpapar paham radikal. Rinciannya, 11 masjid
di kementerian, 11 masjid di lembaga dan 21 masjid milik BUMN.
Sebelumnya,
informasi mengenai puluhan masjid yang terpapar radikalisme sudah diungkapkan
oleh para cendekiawan dan telah dilaporkan kepada presiden. Sedangkan hasil
survei oleh Kemendagri menemukan bahwa sebanyak 19,4 persen PNS di Indonesia
tidak setuju dengan ideologi Pancasila.
Maka,
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen (Purn) Soedarmo,
mengingatkan bahwa penolakan terhadap ideologi Pancasila ini telah menyebabkan
penurunan ketahanan nasional. DPR berharap pemerintah segera merumuskan
langkah-langkah strategis guna merespons dua kecenderungan itu.
Fakta
dua kecenderungan itu jangan dianggap remeh. Jika dibiarkan, akan berkembang
menjadi kekuatan yang mampu merongrong keutuhan NKRI. Maka, sebelum
berakumulasi dan berevolusi menjadi sebuah kekuatan, pemerintah melalui semua
institusi terkait hendaknya segera merespons dua persoalan ini dengan sangat
serius.
Karena
dua persoalan ini tumbuh dan berkembang di lingkungan birokrasi negara,
pemerintah bisa dikatakan sudah kecolongan. Paling mengejutkan adalalh temuan
tentang 19,4 persen PNS yang menolak ideologi Pancasila. Temuan ini
menggambarkan bahwa masih ada kelemahan dalam proses rekrutmen PNS di masa
lalu. DPR berharap kelemahan dalam sistem rekrutmen PNS segera diperbaiki. (*/bamsoet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar