JAKARTA,
KABARINDONESIA.CO.ID-Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai konsep
Pemasyarakatan tak hanya sekadar penjeraan, melainkan juga sebagai upaya
rehabilitasi dan reintegrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui
Pemasyarakatan, WBP diarahkan agar bisa kembali menjadi warga negara
yang taat hukum dan tidak kembali mengulangi kesalahannya.
"Seharusnya juga tugas penegak hukum, begitu pengadilan sudah memutus dan menyerahkan kepada lembaga permasyarakatan sebagai warga binaan maka tugas penegak hukum terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Dia tidak boleh lagi cawe-cawe. Sepenuhnya menjadi tanggung jawab lapas. Namun, pihak lapas juga harus berbenah diri. Bagaimana WBP bisa berubah menjadi lebih baik, jika sistem managemen Pemasyarakatan banyak yang kacau balau. DPR RI tidak menutup mata terhadap banyaknya masalah yang terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari mulai overkapasitas, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang tak memadai, sampai ketidakprofesionalan para petugas Lapas. Tak jarang, Lapas justru menjadi Kerajaan Kecil bagi WBP maupun bagi petugas di sana," ujar Bamsoet saat menerima Salinan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Lembaga Kemasyarakatan dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di Rumah Dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
"Seharusnya juga tugas penegak hukum, begitu pengadilan sudah memutus dan menyerahkan kepada lembaga permasyarakatan sebagai warga binaan maka tugas penegak hukum terhadap yang bersangkutan sudah selesai. Dia tidak boleh lagi cawe-cawe. Sepenuhnya menjadi tanggung jawab lapas. Namun, pihak lapas juga harus berbenah diri. Bagaimana WBP bisa berubah menjadi lebih baik, jika sistem managemen Pemasyarakatan banyak yang kacau balau. DPR RI tidak menutup mata terhadap banyaknya masalah yang terjadi di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari mulai overkapasitas, suasana lingkungan yang tak kondusif, sarana dan prasarana yang tak memadai, sampai ketidakprofesionalan para petugas Lapas. Tak jarang, Lapas justru menjadi Kerajaan Kecil bagi WBP maupun bagi petugas di sana," ujar Bamsoet saat menerima Salinan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Lembaga Kemasyarakatan dari Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di Rumah Dinas Ketua DPR RI, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Turut
hadir beberapa pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM lainnya, antara
lain Itun Wardatuhamro (Kabag Program dan Pelaporan), Nanank (Kasubag
Peraturan Perundang-undangan) dan Irwan (Kasubag Perencanan).
Mantan
Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan, berbagai masalah tersebut juga
ditambah dengan adanya pengaturan berbagai subsistem Pemasyarakatan
yang terpisah dan belum terintegrasi dengan UU No. 12 Tahun 1995.
Sehingga, berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan disharmoni
antarnorma hukum.
"Sudah
waktunya dilakukan revisi terhadap UU No. 12 Tahun 1995. Selain untuk
membenahi berbagai masalah Lapas, juga untuk membenahi ruang lingkup
Pemasyarakatan yang semula terbatas pada fase adjudikasi, kini
berkembang sampai fase pra adjudikasi dan fase purna adjudikasi, seperti
terwujud dalam rumah tahanan negara (Rutan), rumah penyimpanan benda
sitaan negara (Rupbasan) maupun balai pemasyarakatan (Bapas)," jelas
Bamsoet.
Lebih
jauh, legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten
Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen ini mengatakan, dengan
diterimanya surat dari presiden maka DPR RI akan segera membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Pemasyarakatan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ditunjuk mewakili pemerintah
menjadi mitra kerja DPR RI dalam membahas RUU Pemasyarakatan.
"Insya
Allah sebelum periode DPR RI 2014-2019 berakhir, RUU tersebut sudah
bisa kita sahkan bersama. Sehingga bisa menjadi langkah awal
menyelesaikan berbagai sengkarut, baik di Lapas maupun tata kelola hukum
Pemasyarakatan dalam cakupan arti yang luas," pungkas Bamsoet. (*/ki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar