Ketua DPR RI Bambang Soesatyo |
Melaporkan tindakan kekerasan seksual
yang diterimanya, dirinya justru malah dikriminalisasi dengan vonis penjara
enam bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal, saksi UU ITE dari Kementerian
Komunikasi dan Informatika dalam persidangan sudah menyatakan bahwa apa yang
dilakukan Baiq Nuril tidak melanggar UU ITE.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan. Apa yang terjadi terhadap Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya, karena ini bukan hanya menyangkut pribadi dirinya, melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat dan martabat kaum perempuan pada umumnya.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim seperti kekurangan dasar hukum dan terkesan tak cermat lantaran tidak adanya UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi dasar utama pembelaan terhadap kaum perempuan. Apa yang terjadi terhadap Baiq Nuril harus dituntaskan secepatnya, karena ini bukan hanya menyangkut pribadi dirinya, melainkan juga menjadi pembelaan terhadap harkat, derajat dan martabat kaum perempuan pada umumnya.
Usai masa reses berakhir dan dewan
kembali bersidang pada 21 November 2017, DPR RI bersama pemerintah akan
mengebut penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Setelah mendapat
banyak masukan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panita Kerja
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI akan memformulasikannya ke dalam
berbagai pasal-pasal.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
bukan hanya akan mengatur hukum terhadap pelakunya, namun juga akan memberikan
perlindungan kepada korban. Terutama juga memfokuskan kepada tindakan pencegahan
(preventif).
Berbagai pihak sudah dilibatkan
dalam pembahasan RUU tersebut, antra lain Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia
(WALUBI), Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Komnas Perempuan, Aliansi
Cinta Keluarga Indonesia, dan para pakar hukum pidana.
Pelibatan organisasi keagamaan
dimaksudkan agar RUU tersebut bisa kuat secara aspek moral dan agama. Dengan
demikian akan memperkuat ruh dalam implementasinya di lapangan.
Jika ada anggapan DPR RI tidak
serius menyelesaikan RUU ini karena sebagian besar anggota dewan adalah pria,
ini salah besar. Kekerasan seksual tak hanya terjadi pada perempuan saja, kaum
pria dengan maskulinitasnya juga rentan terhadap kekerasan seksual. Disahkannya
RUU tersebut akan menjadi salah satu jalan keluar agar tindak kekerasan seksual
bisa diproses tuntas secara hukum. Sekaligus menjadi pegangan bagi para penegak
hukum agar bisa memberikan keadilan. (*/bamsoet)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar