catatan IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium Ind Police Watch
INDONESIA
Police Watch (IPW) berkeyakinan, kasus Ratna Sarumpaet bakal
mengambang, meski dia dicekal dan ditangkap di bandara Soekarno Hatta,
Jakarta. Sebab tuduhan melanggar UU ITE yang dikenakan Polda Metro Jaya
kepada Ratna, sangat sunir.
Ratna
tidak bisa dikenakan UU ITE, pasalnya yang mempublikasikan dan
meng-upload ke medsos persoalan kebohongan Ratna, bukan lah Ratna
sendiri. Tapi pihak lain. Jadi IPW berkeyakinan, kasus Ratna ini hanya
heboh di awal dan akan senyap di ujungnya.
Sama
seperti kasus dugaan makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama
sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap
akhirnya.
Terbukti
hingga kini kasus dugaan makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh
kritis itu, tak jelas rimbanya. Jika polisi memang berani dan punya
bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan
untuk kemudian diproses di Pengadilan dan bukan diambangkan seperti
sekarang ini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar