Memberikan Berita dan Informasi Terkini di seluruh Jawa Tengah * Mau Bisnis Anda Semakin Berkembang ? Iklankan Produk anda di Kabar Jateng !!! Silahkan Hubungi di 085643358148 / 081326613938

Kamis, 20 September 2018

Tim Penasehat Hukum APS Angkat Bicara, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Yunus SH
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Tim penasehat hukum Kepala Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi-Purworejo, APS,  angkat bicara. Tim penasehat hukum menegaskan, sehubungan dengan pemberitaan perihal penetapan tersangka dan pemberlakuan penahanan terhadap APS atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, tim penasehat hukum APS merasa prihatin. 

"Sebetulnya selama tahapan proses pemeriksaan di Kepolisian, APS sangat kooperatif dengan didampingi Tim Penasehat Hukum. Rumor pemberitaan tentang adanya penangkapan APS adalah tidak benar dan menyelisihi fakta, karena yang terjadi setelah pemeriksaan selesai selanjutnya APS diberlakukan penahanan," sebut tim penasehat hukum APS melalui Yunus SH, Kamis (20/9/2018) pagi.
Lanjut dia, terkait pemberitaan adanya kerugian negara sebesar Rp 522 juta, menurut tim penasehat hukum sangat prematur apabila dijadikan konsumsi publik. Sementara adanya angka kerugian keuangan negara yang disampaikan di beberapa media menurut sumbernya diperoleh dari Hasil Laporan Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP. 

"Perlu kita pahami semua, bahwa LHPKKN BPKP yang disampaikan kepada penyidik pada dasarnya berkode SR (Surat Rahasia) yang bersifat informatif dan belum bersifat final, karena masih perlu tindak lanjut dan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum. Artinya LHPKKN dari BPKP bukan keputusan tidak mengikat dan masih harus diuji dan dibuktikan kebenarannya pada proses pemeriksaan di pengadilan," beber Yunus.  

"Dari segi kewenangan BPKP hanya bisa menghitung kerugian negara dan bukan menentukan kerugian negara, karena yang berwenang menentukan adalah BPK. Oleh karena hal tersebut, kami Tim Penasehat Hukum APS, sangat menyayangkan apabila hasil LHPKKN BPKP dijadikan sebagai dasar penentuan adanya kerugian keuangan negara. Ini salah kaprah karena dapat menimbulkan interpretasi di masyarakat," tegasnya. 

Oleh sebab itu alangkah baiknya, apabila semua pihak mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah), sampai nanti ada keputusan yang tetap dari Pengadilan.



“Bahkan Perhitungan ada atau tidaknya kerugian negara pada saat ini, tidak saja hanya bersumber dari BPK atau BPKP, melainkan dapat juga meminta bahan dan pertimbangan dari Inspektorat maupun ahli. Sekali lagi, alangkah baiknya apabila semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sampai nanti ada keputusan yang tetap dari Pengadilan,” tutup Yunus. (tim kj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Flight Schedule Achmad Yani Airport

Info Cuaca Jawa Tengah

Redaksi

Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com