Yunus SH |
"Sebetulnya selama tahapan proses pemeriksaan di Kepolisian, APS sangat kooperatif dengan didampingi Tim Penasehat Hukum.
Rumor pemberitaan tentang adanya penangkapan APS adalah tidak benar dan menyelisihi fakta, karena yang terjadi setelah pemeriksaan selesai selanjutnya APS diberlakukan penahanan," sebut tim penasehat hukum APS melalui Yunus SH, Kamis (20/9/2018) pagi.
Lanjut dia, terkait pemberitaan adanya kerugian negara sebesar Rp 522 juta, menurut tim penasehat hukum sangat prematur apabila dijadikan konsumsi publik. Sementara adanya angka kerugian keuangan negara yang disampaikan di beberapa media menurut sumbernya diperoleh dari Hasil Laporan Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP.
"Perlu kita pahami semua, bahwa LHPKKN BPKP yang disampaikan kepada penyidik pada dasarnya berkode SR (Surat Rahasia) yang bersifat informatif dan belum bersifat final, karena masih perlu tindak lanjut dan merupakan bagian dari rangkaian proses hukum. Artinya LHPKKN dari BPKP bukan keputusan tidak mengikat dan masih harus diuji dan dibuktikan kebenarannya pada proses pemeriksaan di pengadilan," beber Yunus.
"Dari segi kewenangan BPKP hanya bisa menghitung kerugian negara dan bukan menentukan kerugian negara, karena yang berwenang menentukan adalah BPK. Oleh karena hal tersebut, kami Tim Penasehat Hukum APS, sangat menyayangkan apabila hasil LHPKKN BPKP dijadikan sebagai dasar penentuan adanya kerugian keuangan negara. Ini salah kaprah karena dapat menimbulkan interpretasi di masyarakat," tegasnya.
Oleh sebab itu alangkah baiknya,
apabila semua pihak mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tidak
bersalah), sampai nanti ada keputusan yang tetap dari Pengadilan.
“Bahkan Perhitungan ada atau
tidaknya kerugian negara pada saat ini, tidak saja hanya bersumber dari BPK
atau BPKP, melainkan dapat juga meminta bahan dan pertimbangan dari Inspektorat
maupun ahli. Sekali lagi, alangkah baiknya apabila semua pihak mengedepankan
asas praduga tidak bersalah, sampai nanti ada keputusan
yang tetap dari Pengadilan,” tutup Yunus. (tim kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar