JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID - Rencana Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengaktifkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan
(Koopsusgab) menuai kontroversi. Meski demikian, keterlibatan tentara
menumpas aksi terorisme sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang
(UU) No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal itu disampaikan Pengkaji Forum Analitik Radikalisme dan Terorisme (FORAT) Ilham Luthfi. "TNI bisa menindak kejahatan terorisme. Hal itu telah diatur di dalam UU TNI," ujarnya, Sabtu (19/5/2018).
Peran tersebut kata dia diatur di dalam Pasal 7, yang mana isinya menjelaskan tentang tugas pokok TNI dalam melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan yakni; menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ia menambahkan dalam penanganan terorisme, TNI punya peran melakukan operasi militer selain perang yang meliputi; mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata dan aksi terorisme.
Penggiat Gusdurian Sulawesi Selatan, Aras Prabowo pada kesempatan sama menuturkan, RUU Terorisme yang diusulkan oleh Presiden agar segera diselesaikan oleh DPR sebisa mungkin tidak bertabrakan dengan UU TNI.
Yang terpenting adalah bagaimana agar antara tugas TNI dan Polri tidak berbenturan, termasuk jalur koordinasinya. RUU Terorisme harus menekankan upaya sinergi Polri dan TNI.
"Tinggal bagaimana teknis detailnya diatur melalui Perpres," tegas dia.
Aksi terorisme menurutnya bukan lagi persoalan mengancam negara, tetapi juga menyangkut keutuhan negara. Bicara terorisme menurutnya tidak lagi sebatas urusan nasional, tapi sudah internasional. Untuk itu penanganannya pun harus secara khusus.(*/sm)
Hal itu disampaikan Pengkaji Forum Analitik Radikalisme dan Terorisme (FORAT) Ilham Luthfi. "TNI bisa menindak kejahatan terorisme. Hal itu telah diatur di dalam UU TNI," ujarnya, Sabtu (19/5/2018).
Peran tersebut kata dia diatur di dalam Pasal 7, yang mana isinya menjelaskan tentang tugas pokok TNI dalam melindungi bangsa dari ancaman dan gangguan yakni; menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Ia menambahkan dalam penanganan terorisme, TNI punya peran melakukan operasi militer selain perang yang meliputi; mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata dan aksi terorisme.
Penggiat Gusdurian Sulawesi Selatan, Aras Prabowo pada kesempatan sama menuturkan, RUU Terorisme yang diusulkan oleh Presiden agar segera diselesaikan oleh DPR sebisa mungkin tidak bertabrakan dengan UU TNI.
Yang terpenting adalah bagaimana agar antara tugas TNI dan Polri tidak berbenturan, termasuk jalur koordinasinya. RUU Terorisme harus menekankan upaya sinergi Polri dan TNI.
"Tinggal bagaimana teknis detailnya diatur melalui Perpres," tegas dia.
Aksi terorisme menurutnya bukan lagi persoalan mengancam negara, tetapi juga menyangkut keutuhan negara. Bicara terorisme menurutnya tidak lagi sebatas urusan nasional, tapi sudah internasional. Untuk itu penanganannya pun harus secara khusus.(*/sm)
Narkoba harus kita lawan bersama! Sebagai masyarakat biasa, kita pun wajib memiliki kewajiban moral ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
BalasHapus