Oleh: Advokat Ir LUSIANO SH MSi
(ahli manajemen proyek/pengamat proyek Perminyakan di Kalimantan dan Aktivis
Dayak Borneo)
Lusiano |
Khususnya yang kami amati adalah di
kegiatan BUMN Pertamina seluruh Indonesia, ada istilah karyawan berstatus karyawan
Persero dan bukan Persero. Selebihnya ada puluhan ribu di seluruh Indonesia yang
berstatus Pekarya yang direkrut melalui usaha-usaha swasta yang membidangi
penyediaan tenaga kerja.
Pekarya-pekarya direkrut melalui
usaha penyediaan tenaga kerja di Pertamina seluruh Indonesia, dilindungi dengan
kontrak jasa penyediaan tenaga kerja ini, berlanjut dan bersambung berdasarkan
pengamatan kami sampai 35 tahun. Bergati-ganti perusahaan pengelola dan tetap
mempekerjakan tenaga kerja yang eksis bekerja sampai bisa tersambung masa kerja
35 tahun bahkan lebih.
Yang artinya pekerja/tenaga kerja
tersebut dibutuhkan Pertamina di seluruh Indonesia. Dimana pekerja ditempatkan
perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja, berdasarkan pengamatan kami selama ini,
kedekatan sosial dan psychologis pekerja, tenaga kontrak /pekarya ini lebih
dekat dengan pihak Pertamina, di mana dia ditempatkan bertugas sampai masa
akhir purna usia 55 tahun dan masa tugas mencapai 35 tahun.
Menurut pengamatan kami, sudah
ahli-ahli pada bidang-bidang pekerjaan yang dilaksanakan walaupun dalam judul kontraknya
adalah membantu. Yang kenyataannya yang disebut Kasta Pekarya ini aslinya
melaksanakan pekerjaan bukan membantu. Hal ini yang menyangkut kebutuhan
Pertamina memenuhi kebutuhannya dalam hal penggajian dan jaminan tahun ke tahun
cukup membaik. tapi statusnya tahun ke
tahun tetap dengan judul membantu pada bagian-bagian kegiatan di Pertamina. Kenyataannya
kalau diteliti, bukan hanya membantu tetapi melaksanakan pekerjaan bahkan sudah
dapat dikatakan ahli.
Berdasarkan kenyataan dan hasil
pengamatan kami, sudah saatnya status kontrak-kontrak Pekarya di Pertamina dipikirkan
untuk lebih manusiawi dan tidak dapat diragukan lagi hasil karya yang berstatus
pekarya.
Kami sarankan pihak Pertamina untuk
lebih manusiawi dan memanusiakan manusia, kontrak penyediaan tenaga kerja out
sourching alias kontrak yang diberi status pekarya agar tidak dilakukan lagi
melalui tender yang disebut tender penyediaan tenaga kerja. Kami amati dan
adakan investigasi kepada perusahaan jasa penyediaan tenaga kerja, di bisnis tersebut
juga tidak menarik lagi saat ini.
Karena maksimum profit pengelolaan
jasa penyediaan tenaga kerja ini, tidak profitable lagi dengan berbelit-belit
sistem administrasi dan syarat yang ditentukan, yang pembayaran ke pihak jasa
pengelola bisa menacapai 4 bulan baru terbayar dari tagihan-tagihan per bulan yang
dilaksanakan.
Artinya harus siap modal kuat,
dengan profit maksimun yang ditetapkan berkisar hanya 5%. Yang kuat pun akan
lumpuh. Hasil investigasi kami untuk lebih manusiawi dan meningkatkan harkat
manusia puluhan ribu tenaga kerja kontrak ini, hentikan tender dan lakukan penunjukkan
saja. Apalagi saat ini sudah ada anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina
Services yang mengelola penyediaan tenaga kerja, dan BUMN yang saat ini aktif
ikut serta dalam tender penyediaan tenaga kerja PT Sucofindo.
Sebaiknya pihak Pertamina melakukan
saja penunjukan langsung kepada anakperusahaannya dan BUMN Sucofindo untuk
kelancaran dan meningkatkan harkat dan harga diri pekerja kontraknya bisa di
bawah PT Pertamina Services atau BUMN PT Socufindo.
Karena saat ini tidak manusiawi
kalau pekerjaan penyediaan tenaga kerja di Pertamina seluruh Indonesia dengan
batas profit 5% diatur harus tender dalam persaingan tender dari perusahan
swasta bidang penyediaan tenaga kerja. Dengan profit 5 %, ditunjuk langsung
saja mereka tidak tertarik, apalagi kalau ditenderkan dengan acuan tentunya 5%
yang murah yang menang, sudah dinyatakan tidak profitable.
Saat ini ada salah satu BUMN PT Sucofindo
yang aktif dan antusias mengikuti tender-tender penyediaan tenaga kerja di
Pertamina dengan profit sanggup di bawah 5%. Daripada nilai profit yang ditentukan 5% diperebutkan dalam tender, untuk menjaga
kelangsungan nasib Pekarya-pekarya dalam
kontrak tenaga kerja, sekali lagi kami imbau lakukan penunjukan langsung saja
kepada BUMN PT SUCOFINDO.
Agar para pekarya di seluruh
Indonesia harkat dan martabat kemanusiaannya bisa terangkat sebagai Karyawan
BUMN PT Sucofindo yang ditempatkan di Pertamina sebagai pekarya, apabila Pertamina
tidak mampu menghapus sistem tenaga kerja kontrak yang jumlahnya mencapai
puluhan ribu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar