Luhur Pambudi dan Agus Bastian |
“Pemkab terlalu buru-buru membangun mal. Ada
apa?,” seru Luhur melalui pesannya kepada media ini, Jumat (9/2/2018) siang.
“Yang jelas produk mal yang dijual
bukan produk dari warga dan UMKM yang ada, tetapi produk-produk perusahaan besar
yang sudah kuasai pasaran,” imbuh alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia
(GMNI) Jawa Tengah ini.
Lanjut Luhur yang juga Ketua DPC
PDIP Purworejo, untuk pembangunan mal,
sudah ada Perda 6/2014 tentang perlindungan pasar tradisional dan pengendalian
toko modern, yang mengatur tentang syarat pembangunan toko modern.
“Sudahkah Purworejo butuh mal? Apa
manfaat dengan kehadiran mal? Maslahat atau mudhorot yang didapat? Kalau
bermanfaat lebih besar daripada mudhorotnya dan mampu menģgerakkan pertumbuhan
ekonomi lokal, ya monggo saja. Tetapi ketika berdampak negatif bagi pertumbuhan
ekonomi utamanya UMKM maka belum perlu ada mal di Purworejo,” urai Luhur.
Luhur meminta harus ada kajian sosial ekonomi
(sosek) yang mendalam, integral dan terpadu, dengan berpedoman pada Perda 6/2014. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar