PSI AJUKAN GUGATAN UU MD3
JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID-Pro aspirasi rakyat selalu ditunjukkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) akan mengajukan uji materi Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Benar, PSI akan mengajukan gugatan UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi," tegas salah satu tim kampanye PSI, Dara, dalam rilisnya ke media ini, Kamis (22/2/2018) malam.
Diakui, gugatan ini juga diajukan setelah mengetahui hasil polling di akun media sosial PSI yang menyatakan 91 persen responden mendukung pengajuan gugatan tersebut.
Disebutkan Dara, untuk pengajuan gugatan ini, PSI mengundang 122 pengacara untuk bergabung. "Angka 122 diambil dari Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3," imbuh dia yang juga mengundang rekan-rekan media hadir saat pengajuan gugatan UU MD3.
Untuk informasi, gugatan UU MD3 akan diajukan ke MK Jalan Merdeka Barat No 6 Jakarta Pusat, pada Jumat 23 Februari 2018 sekira pukul 13.30 WIB. (ki)
Redaksi
Pembina : Tomo Widodo SHut, Pemimpin Umum : Sigit Widiyanto SE, Pemimpin Redaksi: Drs Raga Affandi, Koordinator IT & Kreatif : Djoko Santoso, Ardi Dwi Septiawan, Bimo Satrio , Juli Prastomo , Manager Iklan : Tanti Susilowati, Manager Pemasaran dan EO : : Drs Heri Prastowo, Kepala Litbang : Ax Bowo Sutoko SPd, Staf Litbang : Edy Iriyanto, Kabiro Purworejo : Ngabdiri Koim, Kabiro Surakarta : Isvaradi, Staf Redaksi : Woro Suciningtyas SE, Duta Pamungkas, Eko Stianto , Fotografer : Rahmat Yuni Antoro, Penerbit: Kabar Group , Kantor Pusat: Jl Batu Ratna Perum Griya Karang Joang Asri 2 Blok C2 No 27 RT 15 Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara-Kota Balikpapan-Kaltim, Indonesia Telp.: 081347420231, 0853 4743 3322, 082138182572 Email: redaksi__kabarkaltim@hotmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar