Luhur dalam suatu kegiatan PDIP |
Luhur menegaskan, memasuki masa
kampenye, tentu tim Bawaslu akan melakukan tugas sesuai UU. “Maka untuk
spanduk-spanduk dan balihO Ganjar-Yasin yang di tempat umum, paling lambat Rabu
(14/2/2018) malam agar diamankan/dicopot dan dipindah ke tempat pribadi,” seru
Luhur via pesan pribadinya kepada kabarjateng.co.id.
“Karena yang boleh dipasang alat
perga kampanye di tempat umum hanya KPUD yang punya kewenangan sesuai UU.
Spanduk-spanduk yang masih di tempat umum agar diamankan, segera dipindah ke
tempat milik pribadi. Misal di pekarangan pinggir jalan atau dipaku di tembok
rumah pribadi,” imbuh Luhur.
Masih kata Luhur, rumah pribadi
milik kader atau warga yang simpati dengan Ganjar-Yasin dan diizinkan untuk
dipasang, tidak masalah untuk dipasang. “Kalau sudah di tempat milik pribadi,
masih diambil mohon dilaporkan, Satgas
NKRI/anti sara yang sudah dilatih akan bergerak. Juga wakil ketua DPC bidang hokum dan badan bantuan hukum DPC untuk
melaporkan ke Polres atas perusakan aset partai,” tegas Luhur.
“Perlu dipahami, tegak lurus dalam partai
adalah kesetiaan melaksanakan instruksi dan loyal akan tugas sesuai yang
menjadi tanggung jawabnya dalam bergotong royong dalam partai. Ini wujud
kecintaan kader pada buat sendiri ditambah
gambar sendiri-sendiri, yang penting dipasang di tempat yang hak milik pribadi,”
tandas Luhur. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar