Suwantoko (sigit widiyanto/kj) |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Camat Ngombol Kabupaten Purworejo, Suwantoko SSos MM menegaskan, jika pemilihan sekreris desa di Desa Tanjungrejo Kecamatan Ngombol, sudah sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku. Terkait gugatan yang dilakukan ketiga peserta yang merupakan warga Desa Tanjunrejo, Camat mengungkapkan jika hal itu ada hak sebagai warga di mata hukum.
"Sebagai camat saya netral. Saat pembentukan panitia pemilihan, juga ada perwakilan dari kecamatan yaitu Kasi Pemerintahan yang ikut hadir. Semua prosesnya atau tahapan dalam seleksi sudah berjalan, dan hal itu sudah sesuai dengan aturannya," ungkap Suwantoko ditemui kabarjateng.co.id di kantornya, Kamis (11/1/2018).
Dia mengakui, sudah dilakukan pertemuan antara Pemdes Tanjungrejo, panitia pemilihan sekdes dan pihak terkait lainnya, dimana hasil pertemuannya bahwa akan dilakukan pelantikan untuk sekdes terpilih yang merupakan ranking satu.
"Biar semua tahapan dalam seleksi berjalan, semua sudah dilakukan prosesnya, tinggal pelantikan sekdes. Dan dari pertemuan pemdes dan pihak terkait lainnya, bahwa akan digelar pelantikan. Soal waktu saya tidak tahu persis, karena yang melantik adalah kades," tegas Suwantoko.
"Dan tetap menghormati hak dari peserta yang melakukan gugatan tersebut. Tapi juga menghormati hak dari peserta yang terpilih. Jadi semua berjalan. Aturan dalam pelantikan sekdes, ada yang melantik dan ada yang dilantik, termasuk saksi-saksi," tegas Suwantoko kembali. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar