Alex Rahman |
Masyarakat banyak menyayangkan proyek alun-alun yang belum selesai, dengan anggaran besar yang digunakan, masyarakat yang merasakan kerugiannya.
Terkait proyek alun-alun, tanggapan
disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo Alex Rahman SH MH.
Kepada kabarjateng.co.id dia menyampaikan, penyelesaian proyek alun-alun
Purworejo dapat dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dengan cara
swakelola.
“Dan anggarannya dapat menggunakan
dari pencairan jaminan pelaksanaan 5% dan sisa uang muka yang dikembalikan dan
denda selama 2hari,” kata Alex Rahman, Sabtu (6/1/2017) malam.
“Tentunya pelaksanaan ini baru dapat
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari DPRD pada APBD Perubahan dan sudah
diaudit oleh BPK,” tegas Kajari.
Pengerjaan penyelesaian proyek oleh DPU dengan
cara swakelola itu dilakukan, agar bisa
diselesaikan cepat waktu. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar