Luhur Pambudi |
“Apakah akan dibiarkan mangkrak atau
dilanjutkan hingga selesai? Atau ada solusi lain?,” urai Luhur.
Seperti diketahui, di penghujung tahun 2017,
proyek penataan alun-alun Purworejo diputus kontrak. Menurut Luhur, ada
langkah-langkah penting dan segera yang harus dilakukan oleh Pemkab Purworejo, yaitu melakukan pemiharaan terhadap bagian
proyek yang sudah jadi, melakukan pengamanan, pengelolaan dan pembentukan
lembaga pengelola.
“Langkah itu lebih penting daripada mencari
cara melanjutkan proyek, pemeliharaan alun-alun, misalnya, bisa ditangani oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup dengan
anggaran pemeliharaan. Sedang pengelolaannya dilakukan oleh lembaga yang bisa dibentuk
dengan Peraturan Bupati,” kata dia.
"Kami harap Dinas PUPR, Dinas LH dan
OPD terkait untuk menyelamatkan aset, dan supaya keempat langkah itu jadi
prioritas, sehingga aset terjaga dan masyarakat yang menggunakan dan memakai
fasilitas alun-alun Purworejo terjamin keselamatannya,” tegas Luhur. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar