Sudah Koordinasi Camat Ngombol, Materi Gugatan Disiapkan Pengacara
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Proses seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) di berbagai desa Kabupaten Purworejo, banyak menimbulkan permasalahan. Berbagai alasan, yang umumnya adalah ketidakpuasan para peserta terkait proses seleksi. Sepatutnya proses seleksi yang menimbulkan banyak permasalahan di masyarakat ini, menjadi pemikiran bersama pihak-pihak terkait, termasuk eksekutif dan legislatif di Kabupaten Purworejo.
Seperti yang terjadi di Desa Tanjungrejo Kecamatan Ngombol, Purworejo, merasa tidak puas dengan proses seleksi Sekdes, tiga peserta seleksi Sekdes akhirnya menempuh jalur hukum. Ketiga peserta seleksi yang kompak menempuh jalur hukum tersebut yaitu Hendro, Ana dan Tiwi. Ada 4 peserta seleksi Sekdes Tanjungrejo Kecamatan Ngombol, rangkaian seleksi semua sudah berjalan.
"Kami merasa tidak puas dengan proses seleksi. Tentu ada poin-poin atau perihal-perihal yang kami permasalahkan, dan itu sudah kami beberkan ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Purworejo. Sebelum ke LBH, kami sudah koordinasi dan konsultasi ke Camat Ngombol," ungkap Hendro, Ana dan Tiwi kepada kabarjateng.co.id, Kamis (14/12/2017).
Dilihat dari latar belakang pendidikan, ketiganya adalah kalangan akademisi. Hendro adalah seorang sarjana teknik mesin dari salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta, Ana S1 keperawatan sementara Tiwi lulusan Diploma 1. Mereka tidak ingin bermain opini, sekadar berkeluh kesah dan memperkeruh suasana dengan perdebatan panjang tanpa solusi yang baik, hingga akhirnya lebih memilih menempuh jalur hukum.
Salah satu contoh untuk Hendro, Ana dan Tiwi menyebut jika Hendro dipandang aktif dalam kegiatan masyarakat, diakui sebagai anggota Karang Taruna, namun dalam penilaian pengabdian desa diberi nilai 0.
"Pokok-pokok permasalahan sudah kami sampaikan ke Pak Camat. Beliau memahaminya. Pak Camat menyarankan, untuk melakukan pemberitahuan ke panitia pelaksana seleksi, termasuk pula saran mengadu ke LBH. Dan itu sudah kami lakukan," beber Hendro, Ana dan Tiwi.
Mereka mengaku, materi gugatan sudah disiapkan melalui pengacara di salah satu LBH di Purworejo. "Agendanya Senin (18/12/2017) materi gugatan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Purworejo dan tembusan Camat Ngombol. Kami berharap keadilan ditegakkan, suatu proses demokrasi yang transparan dan apa adanya. (tim kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar