Ketua BPD Tanjungrejo Sigit |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Mengenai langkah hukum ketiga peserta seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungrejo Kecamatan Ngombol, Purworejo, mendapat tanggapan dari Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Tanjungrejo, Sigit.
Ketiga peserta seleksi Sekdes Tangjungrejo yang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan yaitu Hendro, Ana dan Tiwi, yang ketiganya sudah mengaduh ke salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Purworejo dan pada Senin (18/12/2017) materi gugatan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.
Kepada media ini, Sigit mengaku memahami rasa tidak puas Hendro, Ana dan Tiwi hingga akhirnya lebih memilih jalur hukum untuk mencari solusi terbaik.
"Mereka (Hendro, Ana dan Tiwi) merasa tidak puas dengan proses seleksi. Dan menjadi hak setiap warga untuk mencari atau mendapatkan rasa keadilan, itu adalah hak mereka," ungkap Sigit.
Sebagai Ketua BPD yang juga penyambung aspirasi masyarakat desa, Hendro tetap menyarankan selalu menjaga guyub rukun semua elemen masyarakat desa, meski langkah hukum ditempuh ketiga peserta seleksi Sekdes. Menjadi konsekuensi logis dari negara demokrasi dimana hukum menjadi panglimanya, setiap warga negara berkedudukan sama di mata hukum dan setiap warga berhak mencari dan mendapatkan keadilan.
Sigit pun tak merinci panjang lebar perihal-perihal yang menjadi keberatan ketiga peserta seleksi Sekdes tersebut, karena sudah menjadi materi gugatan yang sudah disampaikan ke LBH. Mengenai skor pengabdian di desa, dimana Hendro diberi nilai 0, Sigit menilai sepatutnya berapapun diberi nilai, karena pada dasarnya para peserta adalah warga desa sendiri, tunas-tunas desa yang ingin mengabdi pada desanya, ingin membangun desanya. (tim kj)tg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar