Gunawan bin Sukarjo |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Masih seputar polemik seleksi sekretaris desa (sekdes) di berbagai desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, seruan kembali disuarakan oleh berbagai komponen warga, sebagai salah satu alternatif untuk mencegah kegagalan seleksi sekdes dan juga mengurangi kegaduhan yang terjadi di masyarakat.
Kepala Desa Sumberrejo Kecamatan Purwodadi, Gunawan bin Sukarjo menegaskan, salah satu solusi yaitu sistem seleksi sekdes melalui promosi perangkat, jadi tetap ada seleksi atau penjaringan melalui mekanisme promosi perangkat. Gunawan yang banyak pengalaman di Sumatera Selatan ini menegaskan kembali, terkait perangkat desa yang di dalamnya termasuk sekdes, itu merupakan wewenang penuh kepala desa. Jadi diharapkan, aturan-aturan yang berlaku pun diharapkan memberi ruang maksimal bagi Kades untuk mengelola desa dan perangkatnya, tetap dalam koridor kepatuhan pada hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Gunawan mengajak semua pihak melihat pada UU nomor 6 tahun 2014 maupun Permen nomor 67 tahun 2017, yang kesemuanya tentang desa.
Dalam UU nomor 6/2014 mengenai tugas,
wewenang, hak dan kewajiban serta larangan kepala desa. Kepala Desa bertugas
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di dalamnya, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa, dan kewenangan-kewenangan lainnya.
Di dalamnya, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membina kehidupan masyarakat desa, membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa, dan kewenangan-kewenangan lainnya.
"Jelas ada kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Perangkat desa itu ya termasuk sekdes. Demi berjalannya pemerintahan yang baik demi kemajuan desa dan sejahteranya masyarakat, sekdes harus klik atau nyambung dengan kadesnya. Lha yang mau makai sekdes, kan kades demi kelancaran pemerintahan desa. Kalau berseberangan, ya merugikan desa sendiri," beber Gunawan.
"Dalam waktu dekat ini setelah pilkades serentak, kami akan audiensi dengan Komisi A DPRD Purworejo. Draf sudah disusun, kajian mengenai desa khususnya kewenangan kades dalam pengangkatan perangkat desa termasuk sekdes. Kajian itu sudah kami serahkan ke pihak-pihak terkait, termasuk dinas yang memang mengurusi mengenai desa," urai Gunawan.
Masih kata Gunawan, di berbagai kabupaten, pun banyak cara mengenai seleksi perangkat desa termasuk sekdes, masih tetap sesuai aturan hukum atau Undang-undang. "Termasuk mengenai rotasi perangkat desa, itu menjadi kewenangan kades demi kelancaran pengelolaan pemerintahan desa," tegasnya. (kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar