Muh Jumali (kiri) berdiskusi dengan kabajateng.co.id |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Terkait belum semuanya warga Desa Rasukan Kecamatan Ngombol, Purworejo, yang memiliki hak pilih terdata dalam DPT pilkades Rasukan, komentar bijak disampaikan Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Purworejo, Muh Jumali SIP MM.
Kepada media ini, Jumali sapaan akrab Muh Jumali SIP MM menyapaikan, untuk langkah awal sebaiknya panitia pemilihan segera konsultasi dan koordinasi ke kecamatan.
"Langkah awal panitia segera konsultasi ke kecamatan, agar mendapatkan solusi terbaik," tegas Jumali, Kamis (26/10/2017).
Jumali tidak panjang lebar menyampaikan pendapatnya, hanya lebih menekankan pada langkah antisipatif, hingga panita diharapkan melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait lainnya. Tak hanya Jumali, beberapa tokoh warga juga menyampaikan pendapatanya, agar warga yang memang mempunyai hak pilih, diupayakan dapat memberikan hak pilihnya. Bahkan informasi yang dihimpun media ini, aspirasi warga juga sudah disampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Rukma Setya Budi.
Menjadi informasi, ada beberapa warga yang memang
memiliki hak pilih, tetapi tidak terdata dalam daftar pemilih tetap
(DPT). Aspirasinya, agar menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait,
agar warga yang memiliki hak pilih dibuktikan dengan KTP dan merupakan
warga asli Desa Rasukan, dapat menyalurkan hak pilihnya.
Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rasukan, Levi Handoko, mengakui ada
beberapa warga yang tidak terdata dalam DPT. "Ada 14 warga yang
mempunyai hak pilih, sebagai warga asli Rasukan, tapi tidak terdata
dalam DPT. Sudah kami sampaikan ke pihak terkait, alangkah baiknya hal
ini disikapi dan warga yang memang memiliki hak pilih tersebut dapat
menyalurkan suaranya pada pilkades mendatang," sebut Levi Handoko.
Menurut
Levi, masih ada waktu untuk hal ini dimusyawarahkan kembali oleh
pihak-pihak terkait, demi tersalurnya hak politik warga yang memang
memiliki haknya. Daripada sesudah pelaksanaan, baru muncul permasalahan
karena protes warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya.
Diakui
Levi, dari 14 warga tersebut, diberikan pernyataan dan pihak keluarga
tidak akan mempermasalahkan di kemudian hari karena tidak bisa
menyalurkan haknya, semisal berada di luar daerah atau alasan lainnya.
"Sepengetahuan
saya, ada dua orang yang tidak menandatangani karena memang ingin
menyalurkan hak suaranya. Ingin menyalurkan karena sudah memiliki
haknya, sebagai warga Rasukan dan sudah punya KTP, dan ingin benar-benar
menyalurkan suaranya. Jadi diharapkan hal ini disikapi bersama,
diantisipasi agar semua yang berhak dan ingin menyalurkan suaranya dapat
menggunakan hak pilihnya," jelas Levi. (tim kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar