Salah satunya di Desa Ngandagan
Kecamatan Pituruh, dimana keberatan warga sudah disampaikan ke beberapa pihak
terkait. Informasi yang dihimpun media ini, permasalahan tersebut sampai
ditangani Polres Purworejo, terkait dugaan manipulasi skor pengabdian salah
satu peserta.
Ketua DPRD Purworejo Ir Luhur
Pambudi MM juga memantau berbagai dan menanggapi keluhan masyarakat terkait
proses seleksi sekdes. Luhur mengaku, dugaan
manipulasi skor pengabdian yang ditangani Polres Purworejo. , semoga bukan bagian gunung es yang diduga
adanya banyak permasalahan dalam seleksi sekdes.
“Saya harap semua aparatur terkait
ini tidak main-main dalam memproses. Saya sudah minta Komisi A untuk close
monitor, juga beberapa pemantau independen barusan ketemu dengan beberapa LSM yang
mencermati proses seleksi sekdes dimulai proses yang dimasalahkan dari Kecamatan
Butuh waktu itu,” ungkap Luhur, Senin (23/10/2017) malam.
“Semoga semua bisa diselesaikan oleh
Pemdes setempat dengan pembinaan aparatur kecamatan dan Pemkab. Sebelum menjadi
proses hukum karena kalau proses hukum tentu tidak hanya menyorot ke calon,
tetapi juga panitia dan tentu orang yang di belakang panitia,” imbuh dia.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Kabagop
Polres, supaya bisa diselesaikan aparatur Pemdes dan Kecamatan dulu dan semoga
berhasil. Tetapi kalau mereka sudah berupaya untuk kebaikan tidak bisa berjalan
dengan semestinya, untuk bisa ditindak tidak hanya pelaku, tapi pelaksana dan
juga aktornya dan harus tuntas,” seru dia.
Luhur menambahkan, DPRD berharap semua
mengedepankan persuasif dan pembinaan terlebih dahulu. “Semoga semua bisa diselesaikan dengan baik
oleh aparatur terdekat,” tegasnya lagi.
Salah satu poin yang
dipermasalahkan, yaitu salah satu peserta yang disebut pernah menjadi
sekretaris kelompok tani, hal itu akan diuji melalui saksi-saksi dan hasil kerja
melalui uji faktual oleh Reskrim Polres. Jika masih berlanjut, konsekuensinya kalau terbukti hanya akal-akalan
maka akan jadi masalah bagi yang bersangkutan dan juga panitia dan aktor di belakangnya. (tim
kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar