PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-DPC PDI Perjuangan Purworejo
hingga saat ini terus berjuang mencari keadilan. Keadilan, karena sebagai
partai politik (parpol) mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan politik (banpol).
Hal ini diakui Ketua DPC PDI Perjuangan Purworejo Ir Luhur Pambudi MM saat
berdiskusi dengan kabarjateng.co.id di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2017) siang.
“Kami berjuang untuk mencari keadilan, terus berusaha untuk
mendapatkan hak kami, untuk mendapatkan banpol 2017,” tegas Luhur yang juga Ketua DRPD Purworejo.
“Banpol itu adalah haknya parpol. Sudah aturannya demikian, jadi
kami terus berupaya mendapatkan hak kami itu,” tegasnya lagi.
Mantan aktivis mahasiswa itu merinci, PDIP Purworejo sempat bersama Kesbangpol
yaitu Jumali, sebelumnya sudah ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan
Jawa Tengah di Semarang, yang intinya
BPK tidak akan memberikan LPH banpol untuk PDIP karena memang tahun 2015- 2016
kosong.
“Terus yang
mau dilaporkan apa? Ada rekaman BPK kalau banpol untuk PDIP bisa diberikan LHP
tahun-tahun yang lalu juga sudah ada. Terus kalau partai baru terus dapat kursi
bagaimana dapat banpol, syarat yang dimaui Kesbangpol harus ada LHP BPK tahun sebelumnya
baru diberi,” beber Luhur.
Diakui, surat Kesbangpol Purworejo
intinya meminta PDIP melampirkan LHP BPK banpol tahun sebelumnya sebagai syarat
diberi banpol. “Kalau itu berarti PDIP Purworejo tidak bakal dapat, karena BPK tidak
bisa memberikan LHP BPK banpol di tahun yang bukan tahun berjalan atau tahun yang sudah lewat. Ini ada politik apa terhadap
PDIP? Siapa yang punya kebijakan atau dapat
perintah apa, karena sampai saat ini banpol utk PDIP Purworejo belum bisa didapatkan
dengan alasan yang muter-muter,” seru Luhur.
Masih kata Luhur, ada nota dinas Sekda atas hal konsultasi ke Kemendagri
bersama inspektorat dan BPPKAD, TAPD dan juga DPRD Purworejo. “Belum lama saya
tanya ke Kesbangpol yaitu ke Pak Jumali, kenapa PDIP tidak pernah diundang dalam
rapat dengan Kesbangpol terkait banpol dan bagaimana mengajukannya. Sudah lebih
2 tahun ini, tidak pernah ada undangan ke PDIP terkait rapat tentang banpol atau
sosialisasi aturan baru banpol, tidak seperti partai-partai lain diundang,”
urai Luhur.
“Saya tanya ada undangan tidak,
dijawab memang tidak ada undangan untuk PDIP untuk sosialisasi dan rapat
banpol. PDIP masih ada di Purworejo dan kami sedang konsultasikan ke DPP partai
dan Kemendagri atas sikap seperti ini. Bahkan sudah ada konsultasi ke
Kemendagri 23 Agustus 2017 Pak Sekda, Pak Kepala Inspektorat n Bu Plt Kepala BPPKAD
dan dari DPRD Pak Yopi, Pak Hendrikus, Pak Ngadianto ke Kemendagri. Dan langsung
Sekda tanggal 23 Agustus 2017 membuat nota dinas,” kata Luhur.
Luhur merasa heran, yang harusnya
tinggal melaksanakan perintah Sekda sesuai nota dinas 23 Agustus 2017 namun malah konsultasi
sendiri ke Kemendagri tanggal 30 Agustus 2017 dan menyurati PDIP 6 September
2017 yang berisi mengimbau PDIP mengajukan permohonan ke BPK RI perwakilan
Jateng untuk menerbitkan LHP BPK atas banpol PDIP sebagai syarat permohonan Banpol
PDIP tahun 2017.
Luhur menegakan, PDIP Purworejo akan
terus mencari keadilan, karena banpol adalah hak parpol untuk mendapatkannya.
(tim kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar