Lusiano bersama korban pelanggaran HAM 65-66 |
Bung Yudy tidak minta maaf dengan PKI yang telah dilarang, dibubarkan tetapi meminta maaf kepada korban hak azasi manusia (HAM) yang tidak jelas kesalahannya dan tidak pernah diputus hukum dan diadili, tapi ditahan, HAM hilang puluhan tahun dan mendapat predikat eks tahanan politik (tapol) PKI yang telah menjalani tahanan dan kerja paksa.
Pasca peristiwa 1965 dan 1966, kita memang
belum punya UU HAM, setelah ada UU HAM
barulah sengit dibicarakan tentang pelanggaran HAM 1965. Untuk penyelesaiannya
sulit hukumnya mencari bukti dan pelaku pelanggaran HAM. Yang bisa dipilih adalah penyelesaian
alternatif adalah permintaan maaf bukan kepada PKI, tapi korban yang tidak
bersalah yang ditangkap, ditahan dan kerja paksa terbunuh, serta sanksi sosial
tidak bersih lingkungan dan sebagainya sampai ke anak cucunya, HAM mereka
terampas. Untuk menuntaskan atau menghapus dendam dan prasangka itu, dengan meminta maaf, sekali
lagi bukan pada PKI-nya. Penyelesaian Yudisial (melalui pengadilan) untuk
pembuktian sulit dan non yudisial dalam bentuk rekonsiliasi, cara
rekonsiliasilah yang terbaik ditempuh. (lusiano)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar