Luhur Pambudi |
PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID-Ketua DPRD Purworejo Ir Luhur Pambudi MM menegaskan, mengenai perda RTRW yang saat ini dalam pembahasan, pihaknya mengusulkan untuk dikembalikan ke eksekutif untuk diperbaiki kembali. Ada beberapa alasan hingga perlunya diperbaiki kembali oleh eksekutif, dimana sebelumnya DPRD telah konsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tara Ruang (ATR).
"Dari hasil konsul ke Kementerian ATR, ternyata masih banyak syarat administrasi dan substansi yang harus dilengkapi," sebut Luhur kepada kabarjateng.co.id, Jumat (15/9/2017) pagi.
Luhur mencontohkan, seperti kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus divalidasi gubernur, asistensi awal dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang belum dilakukan eksekutif. "Dari itu semua, perda RTRW sebaiknya dilengkapi dulu, baru dibahas dengan Legislatif," kata Luhur.
"Saya usulkan perda RTRW untuk dikembalikan ke eksekutif, oerlu validasi guberur terhadap KLHS dan perlu asistensi awal ke Kementerian PUPR," tutup Luhur. (tim kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar