Komunitas Kades dan Perangkat Temui Gubernur dan Mendagri
Kades Guyangan dan Kaligono bersama Mendagri di Solo |
SOLO, KABARJATENG.CO.ID-Beberapa kepala desa dan perangkat di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melakukan pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Solo. Kepala-kepala desa dan perangkat itu, peduli dengan permasalahan desa untuk memberikan manfaat besar bagi desa, perangkat dan masyarakatnya. Mereka berdiskusi dengan Gubernur mengenai hak asal usul dan calon kades/perangkat yang minimal dua orang.
"Hal itu sudah kami sampaikan ke Pak Gubernur saat bertemu di Solo. Kami mengajukan resume kajian Perbup Purworejo No 7 tahun 2017, harapan kami calon kades/perangkat bisa tunggal," ungkap Kades Guyangan Kecamatan Purwodadi, Budiantoro, kepada kabarjateng.co.id, Sabtu (22/4/2017) siang.
Ganjar Pranowo menerima perangkat desa Purworejo |
"Kami dari komunitas kades dan perangkat peduli Purworejo. Selain dengan Gubernur, kami juga menemui Mendagri Pak Thahjo Kumolo," imbuh Budi sapaan akrab Budiantoro, yang mengaku pertemuan di Hotel Heritage, Solo.
Dalam pertemuan itu, selain Kades Guyangan, ada juga Kades Jono, Kades Kaligono dan kades/perangkat lainnya. Budi menegaskan, pihaknya akan terus berjuang dimana menjadi aspirasi para perangkat desa di Purworejo.
"Resume kajian Perbup Purworejo no 7 tahun 2017, penghapusan pasal standar kelulusan seleksi tertulis pengisian perangkat desa. Pak Mendagri sudah kami temui," aku Budi.
Disebutkan, UU no 6 tahun 2014 tentang desa yang diartikan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Menjalankan kewenangan pemerintahan, kades berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai peraturan perundangan berlaku. "Nah, setelah kami cermati, Perbup No 7 tahun 2017 ada pasal yang berpotensi merugikan warga dan pemerintah desa," beber Budi.
Ditanya mengenai pasalnya, dia membeberkan, yaitu pasal 10 dan pasal 12. Untuk bunyi pasal 12, (1) apabila dari hasil penjaringan dan penyaringan calon yang lulus jumlahnya kurang dua orang, maka proses pengisian perangkat dinyatakan gagal.
"Jika pasal-pasal itu tetap diberlakukan maka dimungkinkan akan berakibat masyarakat kehilangan hak-hak konstitusionalnya. Desa yang calon perangkatnya hanya lulus 1 orang, jelas mengalami kerugian hak mengangkat perangkat desa, yang tidak hanya bisa tertunda satu kali, namun bisa berkali-kali dalam kondisi tidak menentu," urai Budi sembari memaparkan kerugian-kerugian lainnya dari Perbup itu.
Untuk diketahui, komunitas kepala desa dan perangkat desa peduli Purworejo, sebagai ketua Bintoro SSos MAP, sementara sekretaris Budiantoro. (*/tw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar