Tidak Sesuai Pasal 79 UU No 17/2014
Anggota Sinber Kaltim mengecam DPR terkait hak angket KPK |
Menurut Sinber Kaltim, hak angket terhadap KPK tidak sesuai dengan Pasal 79 ayat (3) UU nomor
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak angket hanya ditujukan ke
pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. KPK tidak termasuk
dalam ketentuan pasal tersebut.
"Proses pengambilan keputusan dalam hak angket
yang diadakan pada Jumat 28 April 2017 tidak memenuhi quorum. Oleh karena
itu hak angket terhadap KPK adalah batal demi hukum,” ucap Zakaria.
Atas fakta tersebut, Sinber Kaltim menyatakan sikap sebagai, mengecam sikap DPR
terhadap penggunaan hak angket yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan. Mendesak DPR untuk menghentikan intervensi dan manuver
politik yang kontra-produktif. Mendukung KPK untuk tidak memenuhi panggilan
angket karena batal demi hukum.
"Mencabut dukungan terhadap anggota DPRD RI
Perwakilan Kaltim yang ikut mendukung angket KPK,” tegas Zakaria. (beny)
SUSUNAN ANGGOTA SINJAI BERSAUDARA KALTIM
1.Herry Soenaryo 8. Ali
2.Daeng Ramli 9.Edy
3.Achmad Nur Aini 10.Dadang Syahadah
4.Muhammad
Arfah
11.Bastian Hadi
5.Muhammad Ali
12.Yulisman
6.Zakaria Daming 13.Beny.S
7.Rachmad 14.Iqro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar