Lusiano : Terus Berjuang untuk Keadilan Borneo
BALIKPAPAN, KABARINDONESIA.CO.ID-Koordinator Persatuan Masyarakat
Pengusaha Pertamina Kalimantan Advokat, Ir Lusiano, SH, MSi yang juga
aktivis Dayak Borneo mempertanyakan pelaksanaan peraturan tata kerja
SKK Migas 007 revisi 3 bab I angka 6.6 yang mewajibkan seluruh
perusahaan Migas K3S di bawah SKK Migas diwajibkan melaksanakan paket
tender jasa maupun pengadaan barang sampai dengan nilai Rp 5 miliar atau
US$.500.000.00.di wilayah propinsi daerah operasi utama masing-masing
K3S.
Lusiano |
Hal
ini disambut gembira oleh pengusaha lokal di daerah, karena PTK SKK
Migas itu berpihak untuk hidup dan tumbuh berkembangnya usaha-usaha
kecil di daerah yang sesuai dengan semangat dan jiwa otonomi daerah, di
mana bumi dipijak di situ langit dijunjung terakomodir.
Namun hal ini dipertanyakan juga oleh Lusiano pada acara Vendor Day oleh K3S dan SKK Migas baru-baru ini, jangan sampai kata wajib pada PTK 007 REV 3 tidak dilaksanakan oleh K3S yang ada di Kalimanatan dengan berbagai alasan, karena selama ini yang dialami oleh vendor/rekanan di Pertamina Asset 5 Kalimantan sudah cukup baik keberpihakan pada lokal daerah, dilaksanakan dengan landasan PTK 007 Rev.2 dengan nilai Rp 1 miliar dilaksanakan di daerah/field.
"Namun
tiap field berbeda-beda tidak seragam seluruhnya, masih perlu
standarisasi pelaksanaan seluruh field, dengan dipertegasnya landasan
Hukum PTK007 Revisi 3 artinya akan lebih meningkat dari yang sudah
dilaksanakan di PTK Revisi 2 dengan adanya dorongan PTK tersebut dan
itu sangat wajar sesuai kondisi saat ini. Walaupun oleh pelaksana PTK
(K3S) di bawah SKK Migas dilaksanakan ke dalam system Eproc," kata
Lusiano yang juga aktivis di masyarakat.
Lusiano
mengharapkan, agar dinaikkan sampai nilai Rp 2,5 miliar dilaksanakan
di daerah/field operasi K3S diadakan tender Eproc terbatas pada peserta
lokal daerah setempat dahulu, telah diumumkan 2 kali pada syatem eproc
terbatas tidak ada peminat dan tidak memenuhi qourum perserta, baru
dimasukkan dalam system eproc nasional itu baru adil atau sebatas nilai
Rp 2,5 miliar diupayakan pemilihan langsung dan tender terbatas di
field/daerah tingkat. II/Kecamatan di mana kantor Operasi field berada,
paket tender di atas Rp 2,5 miliar silakan di bawa di mana kantor Pusat
Manajemen K3S berada.ini akan lebih arif dan menghargai lokal dasar
hukumnya sudah ada tinggal kebijaksanaan pelasanaannya saja," beber
Lusiano.
Diakui,
PTK 007 revisi 3 itu apabila tidak dilaksanakan dan pelaksanaannya
tidak memproteksi kepentingan usaha kecil daerah/lokal, hanya berbunyi
wajib dilaksanakan di daerah saja yang menikmati orang daerah luar,
sebelum proses seperti tersebut di atas, dan hanya berbunyi wajib
dilaksanakan di daerah sampai Rp 5 miliar tetap dimasukkan pada system
eproc nasional sama saja PTK itu omong kosong, hanya menciptakan
kesenjangan sosial dan membuat tidak kondusifnya persaingan bisnis di
derah operasi K3S berada apabila itu yang terjadi itu namanya hanya PTK
angin surga buat orang lokal dan daerah di mana usaha K3S berada hanya
manis di bibir.
"Dan
saya akan berjuang terus untuk keadilan di Bumi Borneo selama ini kita
dibina menyatakan tunduk kepada PTK 007, kalau PTK nya tudak adil buat
apa tunduk tapi saya yakin usaha Migas K3S di bawah SKK Migas memahami
maksud PTK tersebut maksudnya keberpihakan pada daerah. amanatnya jelas
wajib dilaksanakan di daerah," urai Lusiano. (*/tw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar