CATATAN : Dr Vieta Imelda Cornelis SH MHum
Dr Vieta |
UNDANG-undang No 20 Tahun
2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Pasal 10 menyatakan bahwa "Untuk memimpin penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan
atau Wakil Gubernur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua)
tahun, sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara."
Konsekuensi
dari Pasal ini maka di tahun 2015 Rakyat yang berada di Provinsi Kalimantan
Utara harus segera mempersiapkan diri untuk menyambut pesta demokrasi perdana
mereka, untuk memilih sang pemimpin di Provinsi yang ke -34 di Republik ini.
Pertanyaan
yang mendasar, Sudah siapkah rakyat kalimantan utara mencari figur pemimpin
mereka? Siapa yang harus dipilih dan siapa calon yang mereka harapkan. Atau siapakah pemimpin yang ideal untuk masa depan Kalimantan Utara?
Tentunya ini
menjadi pertanyaan yang rumit untuk dijawab kalau kita tidak mengenal para
kandidat yang maju dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur . Para kandidat
yang maju dalam Pemilihanan Gubernur dan Wakil
pada pesta demokrasi perdana ini tentunya sudah tidak diragukan lagi
kapasitasnya sebagai Pemimpin. Namun diharapkan siapapun yang nantinya yang
terpilih bisa menjawab tantangan mengapa Provinsi
Kalimantan Utara merupakan suatu keharusan bagi NKRI.
Sekadar
merefleksikan
kembali Perjuangan Tim Masyarakat Kalimantan Utara yang bahu
membahu mempersiapkan segala persiapan pembentukan Provinsi kalimantan
Utara, pertama, diawali tahun 2000 dan akhirnya tahun 2012 di setujui
oleh Pemerintah
untuk dijadikan Provinsi termuda di wilayah NKRI suatu perjuangan yang
panjang. 12 Tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menjadikan
Kalimantan Utara
sebagai satu provinsi. Jika kita bandingkan di tahun 1999 sampai tahun
2000
begitu cepatnya keenam provinsi lainnya yang dalam waktu yang singkat
bisa
segera terbentuk.
Kancah pergulatan pembentukan Provinsi kalimantan utara
berada pada titik nadi hukum dan politik. Secara hukum terhitung ada dua kali
tim masyarakat kalimantan bersatu menggantikan proposal hasil penelitian
kelayakan Kaltara menjadi provinsi yaitu dari PP129 tahun 2000 kemudian harus
disesuaikan dengan PP penggantinya yaitu PP No. 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan Daerah
Belum lagi
pada tataran politik adaanya moratorium yang menghentikan sementara pemekaran
daerah. Sedangkan di daerah Kalimantan pada waktu itu adanya pro dan kontra
Kabupaten Berau yang masih ragu ragu tuk masuk menjadi salah satu kabupaten
yang menjadi bagian di Kalimantan Utara, Namun pada akhirnya Kabupaten Tanah
Tidunglah yang mengambil bagian memperkuat Provinsi Kalimantan Utara.
Provinsi Kalimantan Utara adalah daerah otonomi
baru yang berada di perbatasan dan pedalaman yang mempunyai tantangan
tersendiri karena berada di kawasan yang berdekatan dengan negara tetangga
Malaysia, Filipina dan Brunai Darussalam sehingga memiliki kerawanan politik yang tinggi
terutama persoalan aneksasi wilayah perbatasan.
Itu sebabnya
siapapun pemimpinnya harus menyadari bahwa membangun kesehjahteraan kalimantan
utara di kawasan perbatasan dan pedalaman itu adalah hal yang utama.
Pembentukan provinsi kalimantan utara sangat diperlukann untuk keutuhan wilayah
NKRI, rasa empati untuk merasakan kejenuhan masyarakat kita di perbatasan
karena kemiskinan,keterbelakangan dan keterisoliran harus terus di pupuk oleh
para Pemimpin Kaltara. Karena mereka sudah puluhan tahun hidup jauh dari
kesejahteraan sebagai warga negara.
Jangan sampai komitmen awal masyarakat kalimantan utara yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2012 hanya menjadi retorika belaka. Selamat Berpikir bijak untuk memilih yang terbaik dari yang baik. "Vox Populi, Vox Dei".
Untuk diketahui, desertasi Doktor ilmu hukum Dr Vieta :konstruksi hukum pengaturan daerah otonomi baru di kawasan perbatasan dan pedalaman dalam perspektif kedaulatan bangsa (studi kasus pembentukan Provinsi Kaltara), istri dari aktivitas dan tokoh Dayak Borneo Advokat Ir Lusiano SH MSi. (*)
Dr Vieta Imelda Cornelis SH MHum
Dosen PNS-dpk Universitas Kartini Surabaya Dosen Kopertis Wilayah Jawa Timur Sekretaris Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Jawa Timur
Peneliti Konstruksi Hukum Daeran Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Jangan sampai komitmen awal masyarakat kalimantan utara yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2012 hanya menjadi retorika belaka. Selamat Berpikir bijak untuk memilih yang terbaik dari yang baik. "Vox Populi, Vox Dei".
Untuk diketahui, desertasi Doktor ilmu hukum Dr Vieta :konstruksi hukum pengaturan daerah otonomi baru di kawasan perbatasan dan pedalaman dalam perspektif kedaulatan bangsa (studi kasus pembentukan Provinsi Kaltara), istri dari aktivitas dan tokoh Dayak Borneo Advokat Ir Lusiano SH MSi. (*)
Dosen PNS-dpk Universitas Kartini Surabaya Dosen Kopertis Wilayah Jawa Timur Sekretaris Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Jawa Timur
Peneliti Konstruksi Hukum Daeran Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar